Lompat ke isi utama

Berita

Transformasi BMN Dimulai: Bedah PP No. 28 Tahun 2020 Dorong Tata Kelola Aset Lebih Efisien

Bawaslu Sumenep

Sumenep – Dalam rangka mendorong pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang lebih adaptif, efisien, dan akuntabel, dilaksanakan kegiatan bedah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola aset negara seiring dengan tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja organisasi. Melalui kegiatan ini, para pengelola BMN diharapkan mampu memahami secara komprehensif kebijakan terbaru serta mengimplementasikannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas.

Kepala Sekretariat, Eko Budiharto Utomo, selaku pengarah kegiatan, menegaskan bahwa PP No. 28 Tahun 2020 membawa perubahan signifikan dalam sistem pengelolaan aset negara. Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang lebih fleksibel dan berorientasi pada optimalisasi pemanfaatan aset.

“Pengelolaan BMN tidak lagi sekadar administratif, tetapi harus mampu memberikan nilai tambah dan mendukung pencapaian tujuan organisasi,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan dikoordinasikan oleh Kasubag Administrasi, Abdul Muis, yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami dan menerapkan regulasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa perubahan paradigma dalam pengelolaan BMN menuntut aparatur untuk lebih adaptif terhadap dinamika kebijakan serta mampu memanfaatkan aset negara secara optimal dan produktif.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini mencakup seluruh siklus pengelolaan BMN, mulai dari perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, hingga penghapusan barang milik negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman serta peningkatan kompetensi aparatur dalam pengelolaan aset negara. Dengan demikian, pengelolaan BMN dapat dilakukan secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja institusi dan pelayanan kepada masyarakat.