Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Sumenep Bahas Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu

Sumenep.bawaslu.go.id-SUMENEP. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menggelar rapat koordinasi Sentra Gakkumdu Sumenep Persiapan Penanganan Pelanggaran Pidana tahun 2024 di Kantor Bawaslu Sumenep, Jum’at 17 Maret 2023. Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Noris, SH. Menyampaikan dalam sambutannya bahwa rapat koordinasi dilaksanakan bertujuan untuk memperkokoh solidaritas antar Stakeholders Gakkumdu.

"Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum pidana pemilu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan," ujar Anwar Noris, SH.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H. memberikan atensi pada bulan Ramadhan 1444 H. “Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan, dimana bulan ini bisa dimanfaatkan oleh orang yang mempunyai kepentingan dan keinginan maju pada pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang, maka dipandang perlu untuk mengantisipasi hal-hal yang akan terjadi”. Katanya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Abdur Rahem, S.Pd.I) dan sekaligus Sebagai Koordinator Gakkumdu Kab. Sumenep mengatakan bahwa pada tahapan berjalan sekarang (penyusunan daftar pemilih) ada unsur pidananya.

“sesungguhnya kalau melihat tahapan yang berjalan pada saat ini adalah tahapan penyusunan daftar pemilih itu pada proses pendataan pemutakhiran daftar pemilih ada potensi pidana pemilu, maka perlu untuk kita diskusikan lebih lanjut”. Tegasnya.

Sementara bapak Seksi Tindak Pidana Umum kejari Sumenep (Hanis Aristya Hendrawan) memberikan arahan agar sering-sering melakukan koordinasi, sinergi dan solid agar pencegahan bisa teratasi.

Tag
Berita
Humas Bawaslu Sumenep
Pemilu 2024
Pengawasan
Publikasi