Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Di Perpanjang Sampai Tanggal 8 Oktober 2022
|
sumenep.bawaslu.go.id - SUMENEP. Kelompok Kerja Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sumenep, melakukan perpanjangan waktu pendaftaran , 2-8 Oktober 2022.
Perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan pada 26 Kecamatan, antara lain Kecamatan Ambunten, Gapura, Masalembu, Arjasa, Gayam, Nonggunong, Batang-Batang, Giligenting, Pasongsongan, Batuan, Guluk-Guluk, Pragaan, Batuputih, Raas, Bluto, Kangayan, Rubaru, Dasuk, Kota, Sapeken, Dungkek, Lenteng, Saronggi, Ganding, Manding, dan Talango.
Perlu Kami informasikan bahwa sebelumnya Masa Pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di wilayah Kabupaten Sumenep telah ditutup Selasa (27/10/2022) Pukul 17.00 WIB kemarin.
Muhammad Darwis, Selaku Ketua Pokja menyampaikan bahwa "Proses Penerimaan berkas yang telah dilakukan sebelumnya berjumlah 399 orang tersebar di 27 Kecamatan se Kabupaten Sumenep. dari 27 Kecamatan hanya satu kecamatan yang memenuhi kuota sesuai Peraturan yang berlaku yaitu Kecamatan Kalianget, dan 26 kecamatan lainnya akan diperpanjang pendaftarannya, Katanya.
Lanjut dia, Dalam pedoman masa perpanjangan pendaftaran dilakukan apa bila pertama, jumlah pendaftaran sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, kedua, jumlah pendaftar terdapat jumlah perempuan tapi jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan, dan ketiga, jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% dalam Kecamatan.
“Jadi apabila dilihat dari total jumlah pendaftar di kecamatan maka 26 kecamatan itu yang akan di perpanjang,” ujarnya.
Maka, hari ini Minggu, 2 Oktober 2022 kami melakukan perpanjangan pendaftaran dan Penerimaan berkas sampai tanggal 8 Oktober 2022.
(Humas Bawaslu Sumenep)