Rapat Persiapan Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
|
H-2 Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sumenep menggelar kegiatan rapat persiapan, Senin (19/9/2022).
Rapat dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sumenep, diikuti oleh seluruh pimpinan, Koordinator Sekretariat dan Staf Bawaslu Sumenep.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Rekrutmen Panwaslu Kecamatan, Hosnan Hermawan menyampaikan kegiatan ini dalam rangka persiapan dan menyamakan persepsi tentang proses tahapan seleksi. Dimana pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan akan berlangsung selama 7 hari, yakni mulai 21 hingga 27 September 2022.
Tahap selanjutnya adalah penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 hingga 30 September 2022.
"Apabila nanti jumlah pendaftar belum terpenuhi dan atau pemenuhan keterwakilan pendaftar perempuan belum terpenuhi, maka dimungkinkan akan ada masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan hingga tanggal 8 Oktober 2022," katanya.
Pihaknya menegaskan pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan dilaksanakan secara terbuka dengan setidaknya tiga tahap seleksi. diantaranya seleksi penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan tes wawancara.
"Pokja juga membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat, dan untuk keterangan persyaratan lengkapnya dapat diakses pada laman resmi Bawaslu Kabupaten Sumenep di alamat www.sumenep.bawaslu.go.id. Pokja juga akan menginformasikan pengumuman terkait rekrutmen Panwaslu Kecamatan melalui media lain,” Imbuhnya.
(Humas Bawaslu Sumenep)