Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu RI Gelar Sosialisasi Monev Tahun 2026
|
SUMENEP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) menggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik serta Bimbingan Teknis pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, Rabu (8/7/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta staf pelaksana PPID, termasuk jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumenep. Sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI, Henry Dwi Prastowo, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan komitmen utama Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan manifestasi nyata dari nilai-nilai lembaga yang kami junjung tinggi," tegas Henry.
Menurutnya, sebagai lembaga publik yang independen, seluruh pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran Bawaslu harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Oleh sebab itu, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik menjadi instrumen penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi secara berkelanjutan.
Selain membahas pelaksanaan Monev, Henry juga mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar mulai mempersiapkan kebutuhan menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2027. Ia meminta seluruh satuan kerja segera menginventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana pengawasan sebagai bagian dari kesiapan kelembagaan.
Pada Monev tahun 2026, proses penilaian dilakukan melalui aplikasi SIQ dengan komposisi penilaian meliputi Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebesar 70 persen dan Uji Akses Informasi sebesar 30 persen. Hasil penilaian akan menentukan predikat keterbukaan informasi setiap satuan kerja, mulai dari Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, hingga Tidak Informatif.
Tahun ini, Bawaslu RI juga meningkatkan standar penilaian dengan menetapkan nilai minimal 90 untuk memperoleh predikat Informatif. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pengelolaan informasi publik di seluruh jajaran Bawaslu.
Sementara itu, Kepala Bagian Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI, Muhammad Taufiq, menyampaikan bahwa tim Pusdatin siap memberikan pendampingan teknis selama pelaksanaan Monev berlangsung.
"Kami mengharapkan partisipasi aktif seluruh jajaran agar pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun ini berjalan optimal dan menghasilkan peningkatan kualitas layanan informasi kepada masyarakat," ujarnya.
Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung mulai Juli hingga pengumuman hasil pada akhir Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi pelaksanaan Monev tahun kelima yang menunjukkan konsistensi Bawaslu dalam memperkuat budaya transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan informasi publik yang profesional di seluruh Indonesia.