PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM PEMILU SERENTAK 2024
|

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024, bahwa perpanjangan masa
pendaftaran dilakukan dalam hal :
1. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar
perempuan;
2. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang
dari dua kali kebutuhan;
3. Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum
mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan
Bawaslu Kabupaten Sumenep melakukan perpanjangan masa pendaftaran Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan terhadap beberapa Kecamatan yang tidak sesuai dengan ketentuan
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu
Serentak 2024, sebagaimana terlampir dalam pengumuman dibawah ini.
Link Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kecamatan : unduh disini
Link Formulir Pendaftaran Panwaslu Kecamatan : unduh disini