Masa Perpanjangan : Tim Pokja Lakukan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Sebanyak 6 Pendaftar
|
Sumenep.bawaslu.go.id – SUMENEP. Kelompok Kerja Rekrutmen Panwaslu Kecamatan telah membuka Masa Perpanjangan Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak tahun 2024.
Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Muhammad Darwis menyampaikan bahwa pendaftar di masa perpanjangan tetap mendapatkan pelayanan yang sama dengan penerimaan berkas tahap pertama.
Selama 4 Hari masa perpanjangan dibuka, sejak 2 Oktober 2022 sampai berita ini dirilis (5 Okboer 2022), sebanyak 6 orang telah mendaftarkan diri secara langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumenep.
“Selama perpanjangan, kami telah menverifikasi kelengkapan administrasi sebanyak 6 Pendaftar, tersebar di 6 kecamatan terdiri dari kepulauan ataupun daratan,” katanya.
Pihaknya berharap, masyarakat yang memenuhi klasifikasi sesuai ketentuan yang berlaku dapat memanfaatkan sisa masa Perpanjangan untuk mendaftarkan diri menjadi Pengawas Pemilu di Tingkat Kecamatan, sehingga kecamatan yang belum memenuhi kuota dapat terpenuhi.
Perlu kami informasikan bahwa masa perpanjangan berakhir tanggal 8 Oktober 2022, dilanjutkan dengan tahapan penelitian berkas administrasi pada tanggal 9-11 Oktobber 2022.
(Huumas Bawaslu Suumenep)