Lompat ke isi utama

Berita

KETUA BAWASLU PROVINSI JAWA TIMUR AWASI PENGAJUAN BAKAL CALON DPRD KAB. SUMENEP

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits, S.Sos. didampingi Bapak Imam Syafi’i, MH, sebagai Penanggung Jawab TIMFAS Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Melakukan pengawasan pada Hari pertama penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, di kantor KPU Kabupaten Sumenep, Senin (1/5/2023).

Pengawasan tersebut disambut oleh Pimpinan KPU Kabupaten Sumenep beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep.

  1. Warits menyampaikan bahwa dalam masa penerimaan pengajuan Bakal Calon DPRD ini KPU Sumenep hendaknya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada Pimpinan Partai Politik baik itu penyerahan dokumen ataupun koordinasi.

Mantan Ketua KPU Kab. Sumenep itu berharap agar Bawaslu dan KPU Sumenep bersinergi pada tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep pada pemilu Serentak tahun 2024.

“Sebagai bagian dari tugas pengawasan, Bawaslu Sumenep melakukan pengawasan melekat terhadap pengajuan dokumen persyaratan bakal calon dan melakukan koordinasi dengan KPU Sumenep yang menjadi bagian dari pengawasan tersebut,” tutur Imam Syafi’i.

Sementara itu Rafiqi, S.Hi. (Anggota KPU Kab. Sumenep) menyampaikan persiapan KPU Kabupaten Sumenep dalam Penerimaan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep untuk pemilihan umum serentak tahun 2024, Pengajuan Bakal Calon ini dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai pada hari Senin (01/05/2023) hingga nanti pada hari Minggu (14/05/2023).

"Kegiatan ini dibukan jam 08.00 – 16.00 WIB untuk tanggal 1 – 13 Mei 2023, sedangkan untuk di hari terakhir tanggal 14 Mei 2023 dibukan jam 08.00 – 24.00 WIB", katanya.

 

(HUMAS Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Humas Bawaslu Sumenep
Pemilu 2024
Pengawasan
Publikasi