Ketua Bawaslu Jatim Berikan Penguatan Demokrasi kepada Jajaran Bawaslu Sumenep
|
Ketua Bawaslu Jawa Timur, A. Warits, melaksanakan kegiatan penguatan demokrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep, Senin (25/05/2026).
Kegiatan internal tersebut diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten Sumenep sebagai upaya memperkuat kapasitas kelembagaan dan pengawasan demokrasi pada masa jeda tahapan pemilu.
Dalam arahannya, A. Warits menyampaikan bahwa konsolidasi demokrasi perlu terus diperkuat agar kualitas demokrasi tetap terjaga. Menurutnya, tantangan demokrasi tidak hanya muncul saat pemilu berlangsung, tetapi juga pada masa jeda tahapan pemilu.
Ia menjelaskan, sejumlah persoalan yang masih menjadi tantangan demokrasi di antaranya praktik politik uang, disinformasi digital, hoaks, polarisasi identitas, pragmatisme partai politik, dan lemahnya kaderisasi politik.
“Bahaya terbesar bagi pondasi demokrasi tidak terjadi di bilik suara, melainkan pada masa jeda (off session) saat pengawasan publik melemah. Inilah mengapa Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan,” ujar Warits.
Warits juga menjelaskan bahwa Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 menjadi langkah penguatan demokrasi pada masa jeda tahapan pemilu melalui diskusi rutin bersama masyarakat sipil sebanyak tiga kali dalam sepekan untuk mengawal rencana strategis 2025–2029.
Selain itu, ia memaparkan sejumlah isu yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu, seperti praktik politik uang, hoaks dan disinformasi, netralitas ASN dan TNI/Polri, penyalahgunaan fasilitas negara, isu SARA, efektivitas penegakan hukum, hingga sengketa hasil pemilu.
Melalui kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Sumenep diharapkan semakin memperkuat komitmen kelembagaan dalam mengawal demokrasi yang berintegritas, berkualitas, dan berkelanjutan.
@Humas Bawaslu Sumenep