Lompat ke isi utama

Berita

Kepala Sekretariat Bawaslu Sumenep Sosialisasikan Mekanisme Pelaporan Kinerja Harian WFH kepada Seluruh Pegawai

Bawaslu Sumenep

SUMENEP — Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumenep, Eko Budiharto Utomo, menyosialisasikan mekanisme pelaksanaan Work From Home (WFH) beserta tata cara pelaporan kinerja harian kepada seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumenep, Jumat (17/7/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, serta Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Dalam sosialisasi tersebut, Eko Budiharto Utomo menjelaskan bahwa setiap pegawai yang melaksanakan WFH wajib melakukan perekaman kehadiran secara realtime melalui Google Form pada saat check in di pagi hari dan check out di sore hari. Selain itu, setiap pegawai juga diwajibkan menyusun laporan kinerja harian, menyimpannya pada Google Drive, serta mencantumkan tautan dokumen tersebut saat melakukan check out.

"Laporan kinerja harian merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas selama WFH. Oleh karena itu, seluruh pegawai diharapkan mengisi laporan dengan benar, lengkap, dan sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan," ujar Eko.

Ia juga menegaskan bahwa laporan kinerja harian harus memperoleh verifikasi dan tanda tangan atasan langsung paling lambat dua hari kerja setelah pelaksanaan WFH. Selanjutnya, laporan yang telah disahkan diunggah kembali ke ruang penyimpanan daring sebagai bagian dari dokumen administrasi kepegawaian.

Menurut Eko, penerapan mekanisme ini bertujuan memastikan produktivitas dan akuntabilitas pegawai tetap terjaga meskipun melaksanakan tugas dari luar kantor. Rekapitulasi kehadiran dan laporan kinerja nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam evaluasi kinerja serta pemberian tunjangan kinerja bagi ASN.

Melalui sosialisasi tersebut, Kepala Sekretariat menginstruksikan seluruh pegawai untuk memahami dan melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 17 Tahun 2026 secara disiplin dan penuh tanggung jawab. Ia juga meminta setiap atasan langsung melakukan verifikasi terhadap laporan kinerja bawahannya agar pelaksanaan WFH di lingkungan Bawaslu Kabupaten Sumenep berjalan tertib, akuntabel, dan mendukung pencapaian kinerja organisasi.

Pelaporan kinerja harian WFH sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 17 Tahun 2026 mulai diberlakukan sejak 17 Juli 2026.