Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Regulasi Baru, SDMO Tekankan SDM Harus Adaptif

Bawaslu Sumenep

Sumenep – Penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kunci dalam mendorong pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang lebih adaptif dan efisien melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi (SDMO), Muarep, menegaskan bahwa perubahan regulasi dalam pengelolaan BMN menuntut kesiapan aparatur yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara optimal.

“Transformasi pengelolaan aset negara harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas SDM. Aparatur dituntut adaptif terhadap perubahan serta mampu mengelola aset secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa PP No. 28 Tahun 2020 memberikan arah baru dalam pengelolaan aset negara yang lebih fleksibel dan berorientasi pada pemanfaatan. Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh terhadap regulasi ini menjadi hal yang penting bagi seluruh pengelola BMN.

Menurutnya, pengelolaan aset tidak lagi sekadar administratif, melainkan harus mampu memberikan nilai tambah serta mendukung kinerja organisasi secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan bedah regulasi ini, Muarep berharap tercipta kesamaan pemahaman serta peningkatan kompetensi aparatur, sehingga pengelolaan BMN dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan berdampak nyata.