Lompat ke isi utama

Berita

Dua Kecamatan Resmi Perpanjangan Waktu Pendaftaran Panwas Kecamatan

Koordinator Divisi OSDM Hosnan Hermawan (mengenakan baju putih) mengawasi proses penerimaan berkas Calon Panwas Kecamatan, di Sekretariat Bawaslu Sumenep.

sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Setelah Panitia Pokja melakukan Penelitian Kelengkapan Berkas Persyaratan Administrasi tanggal 27 November – 4 Desember 2019. Maka, ditemukan 2 kecamatan yang belum memenuhi jumlah minimal pendaftar, keduanya adalah Kecamatan Masalembu Dan Kecamatan Nonggunong.

Kecamatan Masalambu terdiri dari 3 pendaftar, sementara Kecamatan Nonggunong masih 5 pelamar. Sehingga dua kecamatan kepulauan tersebut harus dilakukan perpanjangan pendaftaran.

Ketentuan diatas tertuang dalam Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2019. Bab V poin C, yang berbunyi, Dalam hal jumlah peserta yang memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 6 (enam) orang, Pokja membuka 1 (satu) kali masa perpanjangan pendaftaran yang dilaksanakan selama 5 hari.

Koordinator Divisi OSDM Hosnan Hermawan selaku Ketua Pokja menjelaskan penerimaan berkas perpanjangan 2 kecamatan tersebut akan dilaksanakan Tanggal 6-10 Desember 2019. Perpanjangan ini dimaksudkan untuk memenuhi jumlah minimal pendaftar yang memenuhi persyaratan yaitu 6 orang. “Kecamatan Masalembu kurang 3 orang dan Kecamatan Nonggunong kurang 1 orang,”. Katanya.

Prosedur teknis penerimaan berkas tetap seperti yang kemarin (Tahap pertama), tidak ada perubahan yang signifikan. Mulai dari mengisi daftar hadir di pintu depan hingga terahir pengisian Google Forms yang berupa angket. Pengisian angket ini bisa dilakukan di Kantor Sekretariat Bawaslu Sumenep atau melalui handphone berbasis android miliknya sendiri (pendaftar).

 

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Pengumuman
Pilkada 2024
Publikasi