Lompat ke isi utama

Berita

DMS Jadi Langkah Baru Bawaslu Jatim Wujudkan Arsip ASN Terintegrasi

Bawaslu Sumenep

Surabaya, 12 Mei 2026 — Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Penguatan Digitalisasi Arsip ASN melalui Document Management System (DMS)” sebagai tindak lanjut surat Bawaslu RI Nomor: B-1471/KP.07.00/SJ/04/2026 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Arsip ASN melalui DMS di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pengelolaan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang berbasis digital, terintegrasi, dan kolaboratif di lingkungan Bawaslu.

Kepala Bagian Administrasi, Lambok Wesley mengatakan bahwa DMS menjadi sarana pengelolaan arsip ASN secara digital sehingga seluruh dokumen dapat terdokumentasi dengan baik sepanjang masa kerja pegawai.

“DMS menjadi pengelolaan arsip ASN secara digital sehingga dapat terdokumentasikan dalam masa kerja ASN. Kami berharap seluruh sekretariat Bawaslu dapat mendukung implementasi ini sebagai bentuk tanggung jawab administrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara teknis pelaksanaan dan penggunaan DMS nantinya akan disampaikan langsung oleh Biro SDM Bawaslu RI kepada seluruh peserta sosialisasi.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Yusuf menegaskan bahwa dokumen merupakan bagian penting dalam tertib administrasi kelembagaan.

“Dokumen bersifat penting sebagai bagian dari tertib administrasi. Saya harap pelaksanaannya dapat dilakukan secara tertib sebagai bentuk pertanggungjawaban,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu, termasuk menolak izin tanpa alasan sah, dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.