Bawaslu Sumenep Sampaikan Imbauan Tindak Lanjut PDPB Triwulan II Tahun 2026
|
Bawaslu Kabupaten Sumenep menyampaikan surat imbauan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 berdasarkan hasil pengawasan melalui metode uji petik dan koordinasi dengan instansi terkait. Selasa (05/05/2026).
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Sumenep menemukan adanya data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta data pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang perlu menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Bawaslu Kabupaten Sumenep mendorong agar hasil pengawasan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait guna menjaga akurasi, validitas, dan kualitas data pemilih secara berkelanjutan.
Koordinasi dan sinergi antarinstansi dinilai penting dalam mendukung tersusunnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkala, Bawaslu Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih guna memastikan terpenuhinya hak pilih masyarakat dalam setiap pelaksanaan pemilu dan pemilihan.