Bawaslu Sumenep : Posko Aduan Masyarakat Resmi Di Buka
|
sumenep.bawaslu.go.id - SUMENEP. Sebagai bentuk upaya pencegahan dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumenep telah membuka Posko Pengaduan Masyarakat guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat jika terdapat adanya penggunaan data diri yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Senin (15/8/2022).
Posko aduan tersebut dibentuk untuk menampung laporan atau aduan masyarakat berkaitan dengan kepengurusan dan keanggotaan partai politik.
Hal ini selaras dengan himbauan Bawaslu RI agar membentuk posko pengaduan masyarakat tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 2024 baik melalui medsos pribadi ataupun media sosial resmi Bawaslu Sumenep.
Koordinator Tim Fasilitasi Pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu tahun 2024, Muhammad Darwis mengatakan agar masyarakat khususnya bagi pejabat maupun pegawai ASN, TNI, dan Polri serta yang lainnya untuk dapat secara aktif melakukan pengecekan namanya pada halaman website infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
“Hal ini juga merupakan intruksi dari Bawaslu sebagai ranah pencegahan agar tidak ada pencatutan dan penggunaan data diri masyarakat secara sepihak dan pihak yang dilarang terdaftar dalam keanggotaan partai politik” ungkapnya.
Untuk itu pihaknya berharap agar masyarakat dapat mengecek data dirinya dihalaman website KPU tersebut. Jika masyarakat ada yang keberatan bahwa data dirinya masuk kedalam SIPOL dapat melaporkan ke Posko Aduan Masyarakat di Kantor Bawaslu Sumenep di JL. KH. Mansyur No. 64 Pangarangan.
Peluncuran posko aduan tersebut dibuka secara simbolis dengan pelepasan balon oleh ketua dan anggota Bawaslu Sumenep, didampingi Koordinator Sekretariat, BPP, serta seluruh staf dan Mahasiswa magang tepat pukul 09.15 WIB.
(Humas Bawaslu Sumenep)