Bawaslu Sumenep Perkuat Sinergi Lintas Instansi dalam Pengawasan PDPB 2026
|
Sumenep — Bawaslu Kabupaten Sumenep terus memperkuat koordinasi lintas kelembagaan dalam pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 melalui Rapat Evaluasi Pengawasan bersama Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumenep, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, dan RSUD Moh. Anwar Sumenep, Senin (25/05/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya optimalisasi sinergi antarlembaga dalam menjaga kualitas data pemilih sekaligus melindungi hak konstitusional warga negara di Kabupaten Sumenep.
Dalam forum koordinasi tersebut, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumenep menyampaikan dukungannya melalui penyediaan data siswa SMA, SMK, dan SLB yang memasuki usia 17 tahun selama tahun 2026. Data tersebut dinilai penting sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi pemilih pemula agar hak pilih mereka dapat terakomodasi secara tepat.
Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep berperan dalam penyediaan data santri pondok pesantren dan siswa Madrasah Aliyah yang telah atau akan genap berusia 17 tahun. Selain itu, Kemenag juga memiliki data perubahan status perkawinan usia di bawah 17 tahun melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Di sisi lain, RSUD Moh. Anwar Sumenep mendukung pengawasan PDPB melalui penyediaan data Surat Keterangan Kematian (SKK) yang menjadi dasar validasi bagi pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi RSUD Moh. Anwar Sumenep menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung pengawasan data pemilih berkelanjutan.
“Kami sangat mendukung langkah yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sumenep dan siap menindaklanjuti hasil rapat koordinasi ini dalam rangka menyukseskan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026,” ujarnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Sumenep, Hosnan Hermawan, menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan data hasil koordinasi lintas instansi tersebut akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Data yang nantinya dihasilkan dari koordinasi lintas instansi ini akan dipergunakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku sebagai bagian dari pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,” tegas Hosnan.
Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi langkah strategis untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan berkelanjutan. Hal tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Sumenep.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep dalam penutupan rapat menyampaikan bahwa pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu semata, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh pihak.
“Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan tanggung jawab bersama dalam menjaga demokrasi serta melindungi hak konstitusional warga negara. Karena itu, sinergi lintas instansi menjadi sangat penting untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat benar-benar terdata secara valid,” pungkasnya.
@Humas Bawaslu Sumenep