Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumenep Perkuat Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik melalui Rapat Koordinasi PPID

Bawaslu Sumenep

Sumenep, Bawaslu Kabupaten Sumenep — Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta memastikan proses Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi Publik PPID Tahun 2026, Rabu (1/7/2026), di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Sumenep dalam memperkuat pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Rapat koordinasi menghadirkan Kamarullah selaku pemateri dari Komisi Informasi Kabupaten Sumenep. Turut hadir pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumenep, yakni Addahrariyatul Maklumiyah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, serta Moh Rusyidi Zain ZA, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Dalam pemaparannya, Kamarullah menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi secara tepat, akurat, dan bertanggung jawab.

“Keterbukaan informasi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Publik berhak mengetahui informasi yang berkaitan dengan kelembagaan, program kerja, serta penggunaan anggaran,” ujar Kamarullah.

Ia menjelaskan bahwa informasi yang wajib tersedia di antaranya meliputi struktur organisasi, visi dan misi, anggaran, program kerja, kegiatan berkala, serta ringkasan laporan keuangan. Menurutnya, keterbukaan informasi juga menjadi langkah preventif dalam mencegah praktik korupsi, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah, menyampaikan bahwa penguatan PPID merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kelembagaan Bawaslu.

“Bawaslu Sumenep berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang profesional, terukur, dan akuntabel. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Moh Rusyidi Zain ZA, menekankan pentingnya standar pelayanan informasi yang jelas agar setiap permohonan informasi dapat ditangani secara efektif.

“Kami ingin memastikan setiap permohonan informasi diproses sesuai prosedur, dengan tetap memperhatikan aspek hukum serta ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan,” jelas Moh Rusyidi.

Dalam forum tersebut juga dibahas mekanisme permohonan informasi publik, mulai dari prosedur pengajuan, verifikasi identitas pemohon, hingga tata cara pemberian respons terhadap permintaan informasi. Selain itu, peserta rapat membahas pentingnya dokumentasi yang tertib, optimalisasi website PPID, serta pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Sumenep akan terus memperkuat koordinasi dengan Komisi Informasi, PPID, dan instansi terkait guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik hingga tingkat kecamatan dan desa.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sumenep berharap pengelolaan informasi publik dapat berjalan semakin optimal sehingga mampu mendukung terwujudnya kelembagaan yang transparan, profesional, dan berintegritas.