Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumenep Perkuat Disiplin dan Kinerja Pegawai melalui Sosialisasi Juknis Tunjangan Kinerja Terbaru

Bawaslu Sumenep

SUMENEP — Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menggelar rapat koordinasi internal pada Rabu (8/7/2026) guna memperkuat pemahaman terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Kinerja Pegawai terbaru. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumenep, Eko Budiharto Utomo, dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-1634/KP.10/SJ/05/2026 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Regulasi tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yang diterbitkan pada tahun 2019.

Dalam arahannya, Eko Budiharto Utomo menegaskan bahwa seluruh pegawai perlu memahami substansi kebijakan baru tersebut sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan peningkatan disiplin kerja.

"Juknis ini menjadi pedoman baru dalam pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja. Oleh karena itu, seluruh pegawai harus memahami dan memedomani setiap ketentuannya, baik yang berkaitan dengan kedisiplinan maupun capaian kinerja, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi," ujar Eko.

Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan terbaru, penilaian tunjangan kinerja didasarkan pada dua komponen utama, yakni aspek kehadiran dengan bobot 60 persen dan aspek prestasi kerja dengan bobot 40 persen.

Aspek kehadiran diukur melalui pemenuhan jam kerja efektif yang tercatat pada sistem absensi elektronik. Sementara itu, aspek prestasi kerja didasarkan pada hasil evaluasi kinerja bulanan, dengan ketentuan setiap pegawai wajib memperoleh predikat minimal "Baik" agar tidak dikenakan pengurangan tunjangan kinerja.

Selain itu, rapat juga membahas optimalisasi administrasi kepegawaian melalui penggunaan Buku Kendali sebagai instrumen pendukung dalam pencatatan kehadiran, izin, maupun pelaksanaan tugas kedinasan di luar kantor secara tertib dan terdokumentasi.

Melalui rapat koordinasi internal ini, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk mengimplementasikan ketentuan terbaru secara konsisten sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berintegritas. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung tata kelola organisasi yang akuntabel sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan.