Bawaslu Sumenep Menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan
|
sumenep.bawaslu.go.id - SUMENEP. Selasa, 28 Juni 2022 Bawaslu Sumenep menghadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait rapat koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II bertempat di Aula RPP Sultan Abdurrahman Gedung kantor KPU Sumenep.
Abdur Rahem Koordiv. PHL mewakili Bawaslu Sumenep menyampaikan Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
“Pasal 104 huruf E berbunyi bahwa Bawaslu Kabupaten atau Kota berkewajiban mengawasi pemutahiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang di lakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undang yang berlaku” katanya.
Pihaknya juga menyampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk dapat memberikan data-data kependudukan yang mengalami perubahan status kependudukan seperti anggota TNI/Polri yang sudah pansiun, mereka yang nikah di bawah umur, pindah masuk dan lain sebagainya kepada Penyelenggara Pemilu maupun melalui media sosial untuk di tindak lanjuti mengingat setiap warga negara mempunyai hak konstitusional yakni setiap WNI yang berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah mempunyai hak memilih dan di pilih. Sebagaimana di ataur dalam UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Salah satu syarat seseorang untuk dapat memilih adalah terdaftar di dalam DPT.
Kegiatan ini dibuka oleh Rahbini, Divisi Teknis. Dalam sambutannya beliau menyampaikan dalam rangka pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan harus sesuai dengan perkembangan data kependudukan yang ada, terutama mencatat data yang meninggal dunia dan yang baru masuk umur 17 tahun, dan bekerjasama dengan instansi terkait didalamnya seperti Dinas Dukcapil, Polres dan TNI Polri terkait data anggota TNI Polri yang baru masuk atau sudah pensiun.
(Humas Bawaslu Sumenep)