Bawaslu Sumenep menghadiri Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Di Aula KPU Setempat
|
sumenep.bawaslu.go.id - SUMENEP. Dalam rangka pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Hosnan Hermawan, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep, Koordiv. SDMO menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 di Aula KPU Kabupaten Sumenep, Selasa (29/03/2022).
Kegiatan ini dibuka oleh DR. Rahbini selaku Anggota KPU Kabupaten sumenep, Divisi Teknis. Rapat tersebut dihadiri Kapolres Kabupaten Sumenep, Kodim 0827 Sumenep, Kepala OPD Kabupaten Sumenep, dan Bawaslu Sumenep.
DR. Rahbini dalam sambutanya menyampaikan dalam rangka pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan harus sesuai dengan perkembangan data kependudukan yang ada, terutama mencatat data yang meninggal dunia dan yang baru masuk umur 17 tahun, dan bekerjasama dengan instansi terkait didalamnya seperti Dinas Dukcapil, Polres dan TNI Polri terkait data anggota TNI Polri yang baru masuk dan sudah pensiun di Kabupaten Sumenep. Daftar pemilih yang valid dan baik akan menghasilkan domokrasi yang baik pula.
“Rapat koordinasi ini dilakukan setiap 3 bulan sekali, dalam rangka validasi data pemilih misalnya data pemilih TMS (meninggal, pindah domisili keluar kota, dll), pemilih pemula yang pada bulan ini berumur 17 tahun. Kami tidak mempunyai penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa, maka kami melakukukan koordinasi dengan stakeholder,” paparnya.
Sementara Syaifurrahman, Divisi Perencanaan Dan Data KPU Sumenep memimpin sesi diskusi dan meminta masukan dari masing-masing intansi yang hadir terkait pemutakhiran data pemilihan berkelanjutan. Dalam hal ini Bawaslu Sumenep, Hosnan Hermawan menyampaikan Saran Perbaikan Kepada KPU Sumenep Sebanyak 24 orang yang meninggal terdiri dari Laki-Laki 12 orang dan perempuan 12 orang.

“Jadi saran perbaikan Bawaslu Sumenep ini bisa di tindak lanjuti oleh KPU, sehingga data bisa terverifikasi dengan baik dan valid,” kata Hosnan Hermawan.
Menurut Syaifurrahman, dalam hal Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini KPU Sumenep berpedoman terhadap peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021. Dan untuk sementara KPU Kabupaten Sumenep akan merencanakan TPS sebanyak 4259 pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
(Humas Bawaslu Sumenep)