Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumenep Kawal Verifikasi Calon PAW Anggota DPRD dari PDI Perjuangan

Bawaslu Sumenep

SUMENEP — Bawaslu Kabupaten Sumenep melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi calon Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Kamis (15/10/2026).

Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses verifikasi calon PAW berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dalam proses tersebut, Bawaslu Sumenep melakukan pencermatan terhadap tahapan verifikasi yang dilaksanakan KPU, termasuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen calon yang diverifikasi.

Pengawasan terhadap proses PAW menjadi bagian dari tugas Bawaslu dalam memastikan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan prosedur. Sebelumnya, Bawaslu Sumenep juga telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan mengenai PAW melalui kegiatan pemutakhiran data partai politik dan sosialisasi mekanisme PAW.

Bawaslu Sumenep menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara objektif dan sesuai kewenangan untuk memastikan proses pergantian antarwaktu anggota DPRD berlangsung tertib, transparan, dan sesuai regulasi.