Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SUMENEP IKUTI KOORDINASI PENYELESAIAN SENGKETA SE-JAWA TIMUR

Bawaslu Sumenep

SUMENEP — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep mengikuti kegiatan koordinasi Divisi Penyelesaian Sengketa bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur melalui Zoom Meeting, Senin (9/2/2026).

Kegiatan tersebut membahas pemutakhiran data kepengurusan partai politik serta kesiapan pengawasan menjelang tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2029.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rusmi Fahrizal Rustam, menegaskan bahwa proses pemutakhiran data kepengurusan partai politik yang saat ini berlangsung belum termasuk dalam tahapan resmi Pemilu 2029. Oleh sebab itu, ketentuan yang digunakan masih mengacu pada Surat Keputusan KPU RI dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025, bukan Peraturan KPU (PKPU).

Rusmi menjelaskan, kegiatan tersebut masih berada pada tahap persiapan awal sebelum dimulainya pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2029, sehingga belum ada regulasi PKPU yang secara khusus mengaturnya.

“ Bawaslu daerah tetap perlu melakukan pengawasan melekat. Hal tersebut penting untuk memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.”

Bawaslu Sumenep menyatakan kesiapan menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut dengan memperkuat pemetaan potensi sengketa, meningkatkan kapasitas jajaran pengawas, serta mempererat koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengawasan tahapan awal menuju pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2029 dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.