Bawaslu Sumenep Himbau KPU Taati Aturan Rekrutmen PPK
|
Anggota Bawaslu Sumenep Abdur Rahem saat menjadi pembicara dalam Acara Sosialisasi Lembaga Pemantau Pemilu di Kabupaten Sumenep.
sumenep.bawaslu.go.id (13/1). Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumenep menghimbau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep terkait Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Agar dalam pelaksanaan rekrutmen memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Abdur Rahem selaku Koordinator Divisi Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) menyampaikan pelaksanaan Pembentukan PPK yakni pada tanggal 15 Januari sampai dengan 14 Februari tahun 2020. Dengan demikian Bawaslu telah mengirimkan surat himbauan kepada KPU pada Senin (13/01/2020) dengan Nomor Surat : 002/K.JI-26/PM.00.02/I/2020.
Pada surat tersebut tersirat diantaranya, “Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Pada pasal 16 mengatur, Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-undang. Disamping itu, seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK,”. Katanya.
Kemudian Pihaknya memaparkan perihal syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam PKPU Nomor : 13 Tahun 2017 Pasal 18 ayat (1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (5) , diantaranya adalah Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS.
Sementara Penghitungan jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan Pemmilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut :
- Periode Pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008
- Periode Kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013 ; dan
- Periode Ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018.
- Periode Keempat dimulai pada tahun 2019.
PKPU 36 tahun 2018 tenteng perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; Di antara huruf e dan huruf f ayat (1) Pasal 36 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e1, berbunyi sebagai berikut: “tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya”.
“Kami berharap Informasi rekrutmen di umumkan kepada masyarakat melalui media spanduk, internet, dan media social lainnya. kemudian Penerimaan dan penelitian berkas calon anggota PPK sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana yang telah di atur dalam PKPU, SE dan Juknis yang telah di tetapkan oleh KPU,”. Kata Abdur Rahem saat memberikan keterangan.
(Humas Bawaslu Sumenep)