Bawaslu Sumenep Gelar Rapat Koordinasi, Perkuat Kesiapsiagaan SDM dan Tata Kelola Internal
|
Sumenep – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep menggelar rapat koordinasi internal pada Rabu (01/04/2026), di Kantor Bawaslu Sumenep guna memperkuat kesiapsiagaan sumber daya manusia (SDM) pengawas dan kesekretariatan.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sumenep tersebut diikuti oleh seluruh anggota, Kepala Sekretariat, serta pegawai di lingkungan lembaga. Kegiatan ini bertujuan mempererat koordinasi antar divisi sekaligus memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan optimal.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Sumenep menyepakati sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan rutin peningkatan kapasitas SDM melalui program NGOPER (Ngobrol Peraturan) yang akan dimulai pada 8 April 2026. Kegiatan ini direncanakan berlangsung minimal dua kali dalam sebulan, baik secara tatap muka maupun daring.
Selain itu, rapat juga membahas penambahan pegawai baru hasil mutasi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep. Menyikapi hal tersebut, Sekretariat diminta melakukan penyesuaian ruang kerja dengan membagi dua ruang staf, yakni ruang administrasi dan teknis, guna mendukung kinerja pegawai secara maksimal.
Pembahasan lainnya mencakup pemeliharaan kantor dan Barang Milik Negara (BMN) yang mengalami kerusakan agar tetap layak digunakan. Langkah ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran yang ada.
Untuk mendukung efektivitas program kerja, peserta rapat juga menekankan pentingnya transparansi dan transfer informasi terkait anggaran serta penyerapannya. Hal ini dinilai krusial agar seluruh kegiatan berjalan sesuai rencana strategis dan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Sumenep juga berencana melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait penggunaan aplikasi keuangan. Upaya ini dilakukan mengingat status sebagai satuan kerja baru sejak Februari 2026, sehingga diperlukan peningkatan pemahaman pegawai guna menghindari kendala administratif, termasuk keterlambatan pembayaran gaji.
Di sisi lain, kebijakan Work From Anywhere (WFA) tetap diberlakukan dengan catatan tidak mengurangi produktivitas kerja. Pegawai diwajibkan hadir di kantor apabila terdapat kebutuhan mendesak atau instruksi pimpinan.
Rapat koordinasi berlangsung lancar dan kondusif, serta diharapkan mampu memperkuat kinerja kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dan profesional.