BAWASLU SUMENEP BEKALI PANWASCAM TEKNIS PENANGANAN PELANGGARAN
|
Untuk memaksimalkan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 di kabupaten sumenep, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024. Acara tersebut dilaksanakan selama dua hari dimulai dari hari kamis sampai dengan juma’at (30 November – 01 Desember 2023).
Tujuan dilaksanakannya acara ini untuk memberikan petunjuk Teknis penanganan pelanggaran apabila terjadi diwilayah kerja masing-masing kecamatan. Baik jenis pelanggaran yang bersifat administratif ataupun Pidana serta bagaiman melaksanakan teknis klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran pada tahapan pemilu 2024.
Angggota BAwaslu Jawa Timur (Anwar Noris), “tanggal 28 November 2023 merupakan tahapan penting dalam proses pengawasan. Lakukan kegiatan secara professional, gunakan parameter Peraturan dan Undang –Undang yang berlaku pahami tata laksana pengawasan serta utamakan fungsi pencegahan tidak lupa tuangkan semua hasil pengawasan ke dalam Form A. lakukan patroli pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran sekecil apapun, selalu lakukan pleno dalam mengambil keputusan,” Dalam penyampaiannya.
Imam Syafi’I (Komisoner Bawaslu periode 2018-2023) dalam materinya menyampaikan, “panwaslu Kecamatan harus menguasai alur serta tata cara penerimaan laporan dan kajian awal dugaan pelanggaran pemilu, oleh karena itu dalam kesempatan ini mari bersama-sama belajar memahami teknis penanganan pelanggaran, “ terangnya.
Dalam melakukan upaya pencegahan, Bawaslu harus memiliki strategi pengawasan yang tepat berdasarkan pemahaman akan potensi pelanggaran yang dikaji dengan benar sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu sebagai lembaga Pengawas pemilu juga dituntut harus peka menjawab semua problematika pemilu dimulai dari persoalan daftar pemilih, Money Politik, Netralitas ASN, Akuntabilitas Penyelenggara dan Isu SARA. Keberhasilan terselenggaranya Pemilu yang aman dan berintegritas ditentukan oleh seperti apa lembaga penyelenggara pemilu menjalankan tugasnya dengan baik.
Panwaslu kecamatan memliki tugas dan wewenang Sesuai Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, salah satunya, Panwaslu Kecamatan bertugas Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
@ humas Bawaslu Sumenep