Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Layangkan Surat Imbauan Kepada Pejabat Negara Di Kabupaten Sumenep

sumenep.bawaslu.go.id - SUMENEP. Menindak lanjuti surat edaran Bawaslu RI tentang imbauan kepada pejabat Negara untuk dapat menahan diri agar tidak melakukan kampanye diluar jadwal tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU, Bawaslu Kabupaten Sumenep melayangkan surat imbauan kepada bupati setempat, Kamis, (28/7/2022).

Dalam surat tersebut Bawaslu mengimbau kepada seluruh pejabat Negara sesuai Pasal 170 dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 agar dapat mengendalikan diri untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal tahapan yang sudah ditetapkan.

Selain itu beberapa point yg terkandung dalam surat tersebut diantaranya : Meskipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024, hendaknya semua pihak menahan diri untuk melakukan kegiatan berupa kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dan mengimbau kepada semua pihak yang dilarang oleh undang-undang melakukan kegiatan dukung-mendukung yang mengarah kepada potensi adanya dugaan pelanggaran dengan menjaga netralitas.

Kedua, Kepada semua Pejabat Negara dilarang untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan Politik Praktis. Sebaliknya, tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang untuk memberi contoh kepatuhan pada undang-undang dan peraturan serta menjaga kondisi tetap kondusif.

Ketiga, Meminta kepada Bapak Bupati Sumenep agar meneruskan surat ini kepada jajaran di bawahnya.

Keempat, Segala bentuk pelanggaran baik itu berupa temuan dan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu akan ditindak lanjuti dengan tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Humas Bawaslu Sumenep
Pemilu 2024
Publikasi