Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Gelar DHS Seri #5, Bahas Inovasi Layanan Advokasi Hukum

Bawaslu Sumenep

SUMENEP – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #5 pada Selasa (12/5/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom tersebut mengusung tema “Inovasi Layanan Advokasi Hukum” guna membedah implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits, dan dilanjutkan pengantar dari Anggota Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta. Diskusi menghadirkan tiga narasumber dari Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota, yakni Ahmad Farid Ikhsan, Yogi Eka Chalid Farobi, dan Muhlis. Adapun moderator kegiatan adalah Jenny Susanto.

Dalam pemaparannya, Muhlis menjelaskan bahwa lahirnya Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 merupakan hasil evaluasi terhadap Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan perubahan struktur organisasi di Sekretariat Jenderal Bawaslu.

“Advokasi hukum ini adalah rangkaian pemberian layanan untuk menghadapi permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pengawas Pemilu,” ujar Muhlis.

Ia juga menyoroti tantangan dalam implementasi layanan advokasi hukum, terutama potensi benturan kewenangan dengan profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Menurutnya, masih terdapat kekosongan norma terkait standar kompetensi pemberi advokasi hukum di internal Bawaslu yang berpotensi menimbulkan persoalan legal standing saat beracara di persidangan.

“Ada ketidakjelasan batas kapan Bawaslu dapat bertindak sendiri dan kapan harus melibatkan advokat luar. Hal ini bisa berimplikasi pada cacat formil di persidangan jika pihak yang beracara tidak memiliki status advokat yang sah menurut hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Yogi Eka Chalid Farobi menekankan pentingnya penguatan layanan advokasi hukum melalui sejumlah inovasi. Di antaranya memperbanyak simulasi sidang, kajian kasus hukum, serta pelatihan penyusunan produk hukum bagi jajaran pengawas Pemilu.

Selain itu, ia juga mengusulkan percepatan akses layanan advokasi melalui pengembangan aplikasi dan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. Kerja sama dengan lembaga mitra seperti Perhimpunan Advokat Indonesia, Kongres Advokat Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, serta perguruan tinggi juga dinilai penting untuk memperkuat masukan dan pendampingan hukum.

Dalam penutup diskusi, peserta menegaskan bahwa layanan advokasi hukum bukan untuk melindungi kesalahan individu, melainkan menjaga martabat lembaga agar tetap mandiri, profesional, dan akuntabel dalam mewujudkan keadilan pemilu atau electoral justice.