Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILIHAN 2024 Nomor : 041/KP.01.01/JI-26/5/2024 (KHUSUS PEREMPUAN)

Pengumuman panwasacam perpanjangan 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum  Nomor:4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024, bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal :

  1. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan;

  2. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan;

  3. Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sumenep melakukan perpanjangan masa pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan terhadap beberapa Kecamatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024.

untuk mengunduh Dokumen Penguman dan Persyaratan pendaftaran bisa diakses melalui tautan dibawah ini:

https://drive.google.com/drive/folders/103-P-67C7T-3y3qUO-B5wXD-NDwLSOus?usp=sharing