Dua Anggota Bawaslu Jatim Dilantik sebagai TPD DKPP Periode 2026–2027
|
SUMENEP, Dua Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, S.H. dan Dewita Hayu Shinta, S.P., M.Si., dilantik sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2026–2027.
Bawaslu Kabupaten Sumenep menyampaikan ucapan selamat atas amanah baru yang diberikan kepada keduanya. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari penguatan kelembagaan DKPP dalam menjalankan tugas pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di tingkat daerah.
Sebagai TPD DKPP, Anwar Noris dan Dewita Hayu Shinta memiliki tanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan TPD di daerah menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dapat berjalan secara objektif dan akuntabel.
Bawaslu Kabupaten Sumenep berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi dalam menjaga kehormatan dan integritas penyelenggara Pemilu.
Bawaslu Kabupaten Sumenep mengucapkan selamat kepada Anwar Noris, S.H. dan Dewita Hayu Shinta, S.P., M.Si. atas amanah sebagai TPD DKPP periode 2026–2027. Semoga senantiasa diberikan kelancaran dan keteguhan dalam menjalankan tugas demi terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas dan berkualitas.