Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SUMENEP TERUSKAN LAPORAN DUGAAAN TINDAK PIDANA PEMILU KE TINGKAT PENYIDIK DI KEPOLISIAN RESOR SUMENEP

Rapat Proses penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumenep bersama Sentra Gakkumdu Pada hari Jum'at(01/03/20240

Rapat  bersama seluruh anggota gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Jum'at (01/03/2024).

Sumenep, Dalam rangka penegakan hukum pada tahapan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sumenep teruskan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Ke Polres Sumenep untuk dilanjutkan di tingkat Penyidikan. Hal tersebut berdasarkan hasil laporan yang disampaikan oleh masyarakat yang langsung direspon oleh Bawaslu.

Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi. Penerusan dugaan tindak pidana pemilu tersebut telah disepakati bersama dalam pembahasan rapat Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Penerusan dugaan tindak pidana Pemilu ini tentu tidak terlepas dari kerja sama semua unsur pada Sentra Gakkumdu. kami ucapkan terima kasih kepada Penyidik Polres dan Kejaksaan yang senantiasa memberikan masukan dan pendampingan dalam proses penanganan pelanggaran selama berada di Bawaslu.” Ujarnya Saat memberikan keterangan setelah proses penerusan penyidikan di polres Sumenep pada hari Jum'at (01/03/2024).

Lebih lanjut ia menyampaikan pada saat penerusan dimaksud, Bawaslu Sumenep juga telah melakukan koordinasi bersama dengan pelapor, “Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 pasal 27 ayat (4), yang menyebutkan bahwa laporan dugaan tindak pidana Pemilu maka pelapor bertindak sebagai pelapor di sentra pelayanan  Kepolisian Terpadu” pungkasnya.

Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan data informasi Bawaslu Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah menerangkan bahwa, dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu yang diteruskan ke Polres Sumenep tersebut adalah laporan dengan Nomor register : 001/Reg/LP/PL/Kab/16.35/II/2024, yang diduga seorang Kepala Desa di Kabupaten Sumenep. Telah melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu berupa Voice Note di group WhatsApp Desa.

Lanjut Addrori, sebelumnya Bawaslu Sumenep telah melakukan kajian berdasarkan pasal-pasal yang disanksikan kepada terduga berdasarkan  Undang-Undang nomor 7  tahun 2017 tentang Pemilu. Dari hasil kajian hukum  yang telah dilakukan Bawaslu Sumenep, dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi unsur-unsur sebagai tindak Pidana Pemilu.

Selama menangani dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan pelapor serta dua orang saksi dari tiga orang yang diajukan. “Dua orang saksi hadir memenuhi undangan Bawaslu, dan satu orang, dua kali diundang tidak hadir,”imbuhnya.

@Humas Bawaslu