Perbawaslu 9 Tahun 2022 Melindungi Hak Konstitusional Pemilih Dan Peserta Pemilu
|
sumenep.bawaslu.go.id – SUMENEP. Dalam rangka menginformasikan wawasan tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Sumenep menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di El Malik Hotel Sumenep, Sabtu (14 Oktober 2023).
Kegiatan ini di ikuti sebanyak 18 Partai Politik sebagai peserta Pemilu tahun 2024, yang terdiri dari Ketua, Sekretaris Umum, dan LO. Narasumber dalam hal ini adalah Bapak Imam Syafii, MH dari unsur akademisi dan dan hadir sebagai tamu undangan khusus Deki Prasetia Utama dari KPU Kabupaten Sumenep.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Achmad Zubaidi dalam sambutannya menyampaikan bahwa peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik, yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” dalam pernyataannya.
Undang-Undang 7 Tahun 2017 kemudian melahirkan banyak Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, salah satunya Perbawaslu 9 Tahun 2022. Yang memiliki beberapa keunggulan Salah satunya untuk menjamin bahwa negara melalui Bawaslu hadir untuk melindungi hak-hak konstitusional pemilih dan peserta pemilu.
"Dalam Perbawaslu Sengketa ini juga diberikan kluster-kluster agar mempermudah pemohon dan termohon," ucapnya saat sambutan.
Zubaidi menambahkan, perbawaslu ini juga mengakomodir terkait dengan waktu penyelesaian sengketa proses pemilu yang lebih efektif dan efisien, namun tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 31/PUU-XVI/2018.
"Selain itu, mengikuti perkembangan dinamika peradilan modern yang membuka ruang mediasi dan adjudikasi dilakukan melalui daring dengan memanfaatkan teknolgi informasi," tuturnya.