Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SUMENEP BUKA REKRUTMEN PENDAFTAR BARU PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

pendaftar baru panwascam sumenep 2024

Sumenep, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep membuka kembali tahapan pendaftaran panwaslu Kecamatan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 untuk kategori pendaftar baru.

Sebelumnya bawaslu sumenep sudah mengevaluasi secara ketat melalui tahapan existing bagi Panwaslu Kecamatan dan dIketahui ada sebanyak 25 orang yang dinyatakan tidak lolos yang terdiri dari kecamatan Arjasa, Batang-batang, Bluto, Dasuk, dungkek, Ganding, Gapura, Kangayan, Kota, Lenteng, Pasongsongan, Pragaan, Ra’as, Rubaru, Sapeken, Saronggi dan Talango.

Menurut Koordinator SDMO Bawaslu Kabupaten Sumenep Muarep, bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai Panwaslu Kecamatan tahun 2024 dipersilahkan untuk melengkapi berkas-berkas adminitrasinya.

“Masih ada kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi anggota Panwaslu Kecamatan, kami buka untuk umum bagi yang sudah memenuhi persyaratan dan siap mengikuti poses seleksi silahkan mendaftarkan diri,” Ungkapnya (03/05/2024).

Adapaun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar baru antara lain :

  1. Warga Negara Indonesia; 

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; 

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; 

  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 

  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik. 

  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan; 

  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. 

  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 

  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; 

  12. Bersedia bekerja penuh waktu; 

  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 

  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan; 

  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pendaftar baru bisa menyerahkan dokumen pendaftaran di Kantor Bawaslu Demak tanggal 5 - 7 Mei 2024 mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Untuk dokumen pendaftaran peserta baru bisa diunduh melalui tautan :

https://tinyurl.com/Panwaslu-Kecamatan-2024

 

 

@Humas Bawaslu Sumenep